Warga Butuh Tipu Ratusan Juta, DItangkap Polisi

Kriminal 2022-11-25 10:04:52

banner

Purworejo.- Berawal dari sering merental mobil dengan korban Ridwan Hermawan Setyaji, S.Pd (29) warga Prembun Kab. Kebumen akhirnya pelaku  riska tri utami, warga Butuh Kabupaten Purworejo berteman baik dengan istri korban Andesta Dewi Purwandari.

 

 

Rupanya pertemanan tersebut di manfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya, berawal mengaku bekerja di Bandara YIA sebagai Avsec dan suami pelaku yang bekerja di Proyek PT. PP menawarkan kerja sama kepada istri dan korban namun dari kerja sama tersebut ternyata pelaku mengerjai korban.

 

 

Sebelumnya pada tahun 2021 terlapor menawarkan kepada korban investasi proyek pembangunan Sirkuit Mandalika sebesar Rp 15.000.000.. (lima belas juta rupiah) dan pembangunan Air Port Bandara YIA sebesar Rp 220.000.000,. (dua ratus dua puluh juta rupiah) dijanjikan mendapatkan keuntungan yang besar kemudian RIDWAN mengirimkan uang kepada pelaku sejumlah tersebut.

 

 

Namun pada pertengahan tahun 2021 pelaku menawarkan kepada istri korban lowongan pekerjaan sebagai Avsec di Bandara YIA dengan memberikan uang sebesar Rp 21.000.000,. (dua puluh satu juta rupiah) penyerahannya dilakukan beberapa tahap.

 

 

Pelaku juga menawarkan bisa membantu Adik korban untuk masuk menjadi anggota Polri dan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

 

 

Namun setelah di tunggu apa yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak satupun yang terpenuhi sementara semua uang yang diminta oleh pelaku sudah di berikan kepada korban.

 

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo, Kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni Sh, Korban sebelumnya juga pernah menemui pelaku namun pelaku selalu berkelit kata kasi humas Polres Purworejo.

 

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 455.800.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dari perbuatan pelaku tersebut tambah Soni.

 

Kepada pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun pungkas Soni.

Related Posts