Sidang KKEP Aipda AS Di Putuskan 4 Tahun demosi dan 2 Tahun Tunda Pangkat

Life Style 2022-11-25 11:03:12

banner

Purworejo.- Aipda AS yang diduga selingkuh dengan bidan RAF (36) hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berikut sederet sanksi yang diterima Bripka AS setelah sebelumnya sempat diancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro. Sidang berlangsung di ruang auditorium Polres Purworejo, Kamis (24/11/2022). Digelar sejak pagi hingga sore, sidang tertutup itu dihadiri Bripka AS, bidan RAF (36) dan suaminya Dody Tisna (37).

"Ini baru selesai pelaksanaan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar saudara AS," kata Kompol Aldino Agus Anggoro  usai sidang.

Aldino mengatakan, dari keterangan saksi dan barang bukti, terduga pelanggar yakni
Aipda  AS terbukti bersalah telah melakukan hubungan dengan bidan RAF.

"Jadi tadi sudah dilaksanakan sidang, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terbukti bahwa saudara AS melakukan hubungan dengan saudara RAF melalui chatingan (via WhatsApp)," jelasnya.

Aipda AS pun dijatuhi beberapa sanksi. "Tadi kita putuskan untuk demosi 4 tahun, tunda pangkat 2 tahun, tunda pendidikan 2 tahun, dan juga penempatan khusus di tempat khusus selama 30 hari," papar Aldino.

"Ini juga buat pelajaran bagi seluruh personel Polres Purworejo agar menjaga perilaku dan juga etikanya, agar tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan sehingga merugikan personel tersebut maupun institusi," imbuh dia.

Aldino menambahkan,
Aipda AS sempat diancam dengan hukuman PTDH. Namun, berdasar laporan dan keterangan saksi maupun terduga pelanggar, maka yang berangkutan tidak sampai di-PTDH.

"Untuk ancamannya tadi sampai di-PTDH, tapi berdasarkan laporan dan juga saksi-saksi juga keterangan dari terduga pelanggar putusannya tadi itu," imbuhnya.

Atas putusan tersebut,
Aipda AS mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Hukum Polres Purworejo sekaligus pendamping Bripka AS yakni Aipda Aris Fathurohman.


"Kami selaku pendamping terduga pelanggar sudah musyawarah dengan putusan tersebut, kami tidak banding kami menerima," ucap Aris.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar video seorang pria yang mengaku istrinya berselingkuh dan viral di media sosial. Dalam video 1 menit 58 detik itu, pria yang mengaku sebagai Dody itu mengungkapkan istrinya yang berprofesi sebagai bidan PNS telah berselingkuh dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Purworejo.

"Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan istri saya seorang bidan PNS pada Puskesmas Bragolan, Purwodadi, Purworejo melakukan perzinaan dengan oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo," katanya dalam video itu.

Dody juga sudah melaporkan
Aipda AS lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya. Setelah melalui proses hukum, akhirnya kasus tersebut disidangkan hari ini.

Related Posts