Setubuhi Anak tetangga, GD di tangkap Polisi
Kriminal 2022-11-15 10:21:14

Purworejo.- Unit Reskrim Polres Purworejo menangkap GD (40), tersangka
kasus persetubuhan di Kec. Grabag Kab. Purworejo, Tersangka menyetubuhi
anak tetangga nya HU (17), di rumahnya pada bulan Desember 2021.
Perlakuan
GD baru diketahui tujuh bulan kemudian, "Korban tersebut datang ke
rumah terlapor untuk menumpang Wifi (internet) guna mengerjakan tugas
sekolah dan setelah selesai mengerjakan tugas tersebut korban ketiduran
di kamar yang kemudian terlapor langsung menciumi pipi dan bibir korban
serta memeluk korban, kemudian terlapor membuka baju dan celana korban
lalu terlapor menyetubuhi korban dengan memasukkan kemaluannya ke dalam
kemaluan korban.," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni Sh
di Mapolres Purworejo.
Yuli mengatakan, peristiwa tersebut baru
terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, PN (45), Selanjutnya
pelapor menanyakannya kepada korban namun korban tidak mengaku mengajak
korban untuk periksa ke Bidan, sepulangnya dari periksa tersebut
kemudian Saksi PN menyampaikan kepada pelapor kalau korban hamil dan
usia kandungan sudah 30 minggu sehingga pelapor kaget mendengar hal
tersebut Pelapor langsung melapor ke Polres Purworejo," ujar Yuli
Akibat
perbuatannya, GD kini ditahan di Polres Purworejo dan dijerat Pasal 81
Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka
terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Latest news
Jual Ratusan Miras, AAPP Ditangkap Polres Purworejo
Life Style 2023-03-21 08:32:03

Jum at Curhat, Kapolres Purworejo Sambangi Warga Plipiran
Life Style 2023-03-17 14:24:34

Polres Purworejo Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Erupsi Merapi
Life Style 2023-03-15 07:21:02

Related Posts
Pengguna Shabu ini , Ditangkap Polisi
Kriminal 2022-11-15 10:26:39
Jual Togel, Kancil Ditangkap Polisi
Kriminal 2022-11-15 10:16:54