Setubuhi Anak tetangga, GD di tangkap Polisi

Kriminal 2022-11-15 10:21:14

banner

Purworejo.- Unit Reskrim Polres Purworejo menangkap GD (40), tersangka kasus persetubuhan di Kec. Grabag Kab. Purworejo,  Tersangka menyetubuhi anak tetangga nya HU (17), di rumahnya pada bulan Desember 2021.
Perlakuan GD baru diketahui tujuh bulan kemudian,  "Korban  tersebut datang ke rumah terlapor untuk menumpang Wifi (internet) guna mengerjakan tugas sekolah dan setelah selesai mengerjakan tugas tersebut korban ketiduran di kamar yang kemudian terlapor langsung menciumi pipi dan bibir korban serta memeluk korban, kemudian terlapor membuka baju dan celana korban lalu terlapor menyetubuhi korban dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni Sh di Mapolres Purworejo.
Yuli mengatakan, peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, PN (45), Selanjutnya pelapor menanyakannya kepada korban namun korban tidak mengaku mengajak korban untuk periksa ke Bidan, sepulangnya dari periksa tersebut kemudian Saksi PN menyampaikan kepada pelapor kalau korban hamil dan usia kandungan sudah 30 minggu sehingga pelapor kaget mendengar hal tersebut Pelapor langsung melapor ke Polres Purworejo," ujar Yuli
Akibat perbuatannya, GD kini ditahan di Polres Purworejo dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Related Posts