Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Perkara TPPO

Kriminal 2023-06-16 09:56:31

banner

Purworejo.- Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan HK (37) warga  Desa Sumberjo Kec Wonosalam, Kab Jombang Jawa timur karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, HK ditangkap oleh Satreskrim sehubungan dengan laporan SRI DARWATI (45) warga  Kel Purworejo.

 

Bermula dari Pelaku sebagai orang yang bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri merekrut dan mengirim korban DS  untuk bekerja sebagai TKW keluar negeri dengan menggunakan paspor wisata ( ilegal), dan setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui .

 

HK melakukan pengrekrutan korban di Kel. Sindurjan Rt 001 Rw 004 Kec./Kab. Purworejo dan menjanjikan korban berangkat ke Malaysia namun korban di luar negeri tidak mendapatkan pekerjaan Kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH.

 

Perkara ini terungkap Ketika pelapor menghubungi korban via Whatup pada tanggal 20 April 2023 dan mendapatkan kabar  disebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia, dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan, selain itu juga diberikan persyaratan apabila ingin kembali ke Indonesia harus membayar uang senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu, namun karena pelapor tidak memiliki cukup uang maka pelapor tidak bisa mengirim uang untuk membantu proses kepulangan namun saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban.

 

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan melakukan Upaya paksa terhadap HK, HK ditangkap di Ds. Sumberejo Kec. Ponjong Kab. Gunung Kidul Prov. Yogyakarta Tambah Kasi Humas.

 

Terhadap HK diduga melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, dengan pemalsuan, penipuan, atau posisi rentan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia atau Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Imbuh Kasi Humas Polres Purworejo.

Related Posts