Polres Purworejo Tangkap 10 Pencopet di Acara Puncah HUT Purworejo

Kriminal 2023-03-06 09:52:53

banner

Purworejo-  Jauh -jauh dari daerah jawa timur sepuluh pemuda ini ALI FADLI (48) warga Malang, Jawa Timur, SUGIANTO (48)  warga Malang, Jawa Timur, MAULI RAHMAD (40) , warga Malang, Jawa Timur, ADI BANDUNG (39) warga  warga Kota Kediri, Jawa Timur, BENNY WAHYUDI (39) warga Malang, Jawa Timur, ANTON RAHARJO (34)  warga Kota Malang, Jawa Timur, DEVA ADITYA ATMAJAYA (34), Kota Malang, Jawa Timur, ERWAN SETIYONO, (42) warga Kota Malang, Jawa Timur, HERU KRISBOWO, (38) warga  Kota Malang, Jawa Timur, MOKHAMAD FAHRUL RAMADHAN HIDAYATULLAH, (36) warga Malang, Jawa Timur melakukan aksi pencopetan di wilayah kabupaten purworejo.

Aksi ke 10 pelaku tersebut dilakukan saat acara hari jadi Kabupaten Purworejo ke 192 Konser Purworejo Spektakuler Jumat (24/2/2023), puluhan Handphone milik pengunjuk raib di ambil oleh kesepuluh pelaku tersebut.

Kesepuluh pelaku tersebut datang jauh dari derah jawa Timur ke acara Konser Purworejo Spektakuler dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan  Minibus  Isuzu Elf, warna silver, No.Pol: AG-7481-K, sesampai di tempat konser purworejo spektakuler mengambil HP milik warga yang menonton konser tersebut.

Kesepuluh pelaku tersebut membaur dengan penonton kemudian membuat keributan kecil selanjutnya memanfaatkan keributan tersebut mengambil HP milik korban, setelah beberapa HP diambil pelaku pindah lokasi dan melakukan hal yang sama hingga sampai bisa mengambil 34 Hp Kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja Sh., Sik ., Mt melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni Sh.

Kasus pencurian Hp ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, setelah mendapatkan informasi ada rombongan dari malang dengan mebawa mobil Izuzu Elf baru saja meninggalkan alun-alun Kab Purworejo, selanjutnya tim resmob Polres Purorejo melakukan pengejaran sampai di kulon progo tim resmob Polres Purworejo berhasil melakukan penangkapan, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Kesepuluh pelaku tersebut akhirnya diamankan di mapolres Purworejo berikut barang buktinya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya , kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Dalam perkara ini satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 34 HP dan terhadap ke sepuluh pelaku tersebut di sangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Related Posts