Mencuri Sepeda Motor Sukarno Ditangkap Polisi

Kriminal 2022-11-15 10:48:30

banner

Purworejo- Apes bagi Tikno Fajar warga  Krajan Desa Somoleter, Kec Bruno, Kabupaten Purworejo, berkunjung kerumah saudaranya dengan meminjam sepeda motor milik temanya , baru saja sepeda motor di parkirkan di halaman saudaranya raib di ambil orang.

Sekitar bulan April 2022 Tikno Fajar yang sebelumnya meminjam sepeda motor milik Mad Sutiyo dan mengunjungi saudaranya Muhyasin di rumahnya dengan sepeda motor milk Mad Sutiyo tersebut sepeda motornya di parkirkan di halaman Muhyasin, kemudian korban masuk kerumah muhyasin dan tidak lama Ketika korban akan memasukan sepeda motornya ke rumah sepeda motor yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi.

Korban sempat menghungi pemilik sepeda motor dan Bersama-sama warga sekitarnya mencoba untuk mencari sepeda motor tersebut, namun setelah beberapa waktu sepeda motor tersebut tidak diketemukan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Purworejo pada tanggal 05 September 2022, dari laporan tersebut terungkap pelaku Bernama Sukarno dan satreskrim Polres Purworejo melakukan pennangkapan terhadap Sukarno.

Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni Sh mengatakan korban baru saja memarkirkan sepeda motor di halaman rumah muhyasin namun Ketika akan dimasukan kerumah muhyasin sepeda motor tersebut sudah hilang diambil oleh pelaku.

Sepeda motor yang diambil oleh pelaku jenis Honda Scoppy warna hitam putih dengan Nopol B 3228 EID, Noka MHJFW114GK388209, Nosin JFW1E1401627 tahun perakitan 2016 dan saat di parkirkan dalam keadaan terkunci, tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Scoppy ditafsir dengan harga Rp 8.000.000.- (delapan juta rupiah) dan terhadap pelaku di sangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Related Posts