Lagi, Satresnarkoba Tangkap Pengedar Pil Sapi
Kriminal 2023-02-15 10:33:31

Purworejo.- Maraknya peredaran sedian farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persaratan keamanan dikabupaten Purworejo ini sudah meresahkan, Satres Narkoba Polres Purworejo mendapatkan informasi adanya peredaran sedian farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persaratan keamanan langsung melakukan penyelidikan.
Terbukti kali ini berhasil mengamankan DS (18) warga Jatimalang di Desa Jatimalang yang ada pada dirinya kedapatan membawa Pil warna putih ada logo Y atau banyak disebut orang Pil Sapi, Kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja., S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, S.HH.
Dari keterangan DS tersebut diketahui bahwa Pil warna putih ada logo Y didapat dari saudara RN (31) warga Patutrejo, selanjutnya Satres Narkoba Polres Purworejo langsung mengamankan RN dirumahnya Senin (16/01) selanjutnya RN pun dibawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Terungkapnya perkara ini dari informasi masyarakat selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan saudara DS dan dari DS tersebut di dapat 65 pil warnah Putih ada logo Y , dan dari situ didapat RN yang telah mengedarkan Pil Putih yang berlogo Y, atas keterangan DS tersebut kita amankan RN, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Kasi Humas Polres Purworejo menhumbau agar masyarakat Kabupaten Purworejo jangan menggunakan Pil sapi tersebut apalagi mengedarkan, kalua mengedarkan sudah melawan hukum, jadi bisa dikenakan pidana.
Dari perkara tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic Clip berisi 65 Pil warna putih ada logo Y serta 1 unit HP merk XIomi 6A warna biru Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Terhadap saudara RN di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagai mana di maksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Latest news
Jual Ratusan Miras, AAPP Ditangkap Polres Purworejo
Life Style 2023-03-21 08:32:03

Jum at Curhat, Kapolres Purworejo Sambangi Warga Plipiran
Life Style 2023-03-17 14:24:34

Polres Purworejo Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Erupsi Merapi
Life Style 2023-03-15 07:21:02

Related Posts
Jum at Curhat, Kapolres Purworejo Datangi Ds Girimulyo
Life Style 2023-02-17 13:26:57
Padati Alun-alun Purworejo Warga Tonton Event Road To Kilau Raya
Life Style 2023-02-13 08:29:34