Lagi Satreskrim Polres Purworejo Amankan Obat Mercon

Kriminal 2023-04-24 08:45:50

banner

Purworejo.- Satreskrim Polres Purworejo Kembali tangkap pelaku menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Petasan (Mercon) beserta Obat Petasan (Mercon).

 

Pengungkapan perkara ini dari informasi masyarakat Kabupaten Purworejo tentang adanya orang yang menguasai obat petasan, Dari informasi tersebut lah Satreskrim Polres Purworejo melakukan Penyelidikan, Kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni, S.H.

 

Petugas langsung mendatangi tempat yang di duga ada obat mercon dan di TKP ditemukan obat mercon seberat 1 ½ Ons berikut kertas sumbunya dan diakui milik saudara MA (28) warga  Banyuurip, Purworejo.

 

MA diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada 12 April 2023 kurang lebih pukul 12.30 WIB di Dsn. Pendeng Kidul Rt. 001 Rw. 003 Ds. Tanjunganom Kec. Banyuurip Kab. Purworejo Tambah Kais Humas Polres Purworejo.

 

Dalam Perkara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 650 (enam ratus lima puluh) buah petasan (mercon), 1½(satu setengah) ons obat petasan (mercon), 3 (tiga) lembar sumbu petasan, 9 (sembilan) buah potongan bambu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kunci obeng, 1 (satu) buah kuas, 2 (dua) buah sendok.

 

Terhadap MA di duga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Petasan (Mercon) beserta Obat Petasan (Mercon) sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Related Posts