Jual Ratusan Miras, AAPP Ditangkap Polres Purworejo
Life Style 2023-03-21 08:32:03

Purworejo.- Satreskrim Polres Purworejo tangkap AAPP (21) Ds. Tangkisan Kec. Bayan Kab. Purworejo, AAPP ditangkap oleh Satreskrim Polres purworejo sehubungan dengan menjual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol, menyimpan, membawa, menguasai, memiliki, dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol.
AAPP ditangkap pada Selasa (14/03) lalu di Gudang milik Saudara AAPP Perum Ciwad Rt. 002 Rw. 001 Ds. Tangkisan Kec. Bayan Kab. Purworejo, Selanjutnya AAPP berikut Barang Bukti diamankan di Mapolres Purworejo.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berupa 120 (seratus dua puluh) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 60 (enam puluh) botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7 %, isi 620 ml, 24 (dua puluh empat) botol minuman keras beralkohol merk Bir Hitam Guinness dengan kadar alkohol ± 4,9 %, isi 620 ml, 48 (empat puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk MCDONALD VODKA MIX dengan kadar alkohol ± 19,8 %, isi 1 liter, 24 (dua puluh empat) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Putih dengan kadar alkohol ± 14,7 %, isi 620 ml, 24 (dua puluh empat) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 10 (sepuluh) botol minuman keras beralkohol jenis ciu.
Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKp Yuli Monasoni S.H mengatakan pengukapan ratusan botol miras ini atas partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya perndagangan Miras di wilayah kec Bayan.
Atas dasar Informasi tersebut Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan hanya dibutuhkan kurang lebih 1 jam diketahui adanya Gudang tempat penyimpanan ratusan botol miras tersebut.
Satreskrim Polres Purworejo langsung mendatangi TKp dan melakukan penggeledahan di Gudang selanjutnya menemukan ratusan botor Miras di Gudang tersebut, AAPP selaku pemilik ratusan botor tersebut berikut mirasnya langsung diamankan di Mapolres Purworejo.
AAPP di duga melakukan menjual dan menyediakan minuman keras beralkohol kepada masyarakat , dan terhadap AAPP dipersangkakan melakukan Tindak pidana menjual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol, menyimpan, membawa, menguasai, memiliki, dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol.
Selanjutnya terhadap AAPP diajukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Purworejo dan langsung di sidangkan di PN Purworejo Senin (20/03), Tambah Kasi Humas Polres Purworejo
AAPP di duga melakukan tindak pidana Ringan sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 13 Jo Pasal 6 Subs Pasal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dan dalam putusan Tipiing tersebut AAPP mendapatkan vonis hakim denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan serta untuk barang bukti berupa minuman keras disita oleh Negara untuk dimusnahkan pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.
Latest news
Jaga Sinergitas, TNI-Polri Olga Bersama
Life Style 2023-06-02 11:04:35

Tidak Mengembalikan Mobil rental BS DItangkap Polisi
Kriminal 2023-05-31 14:16:43

Kompol Fadli Waka Polres Purworejo Yang Baru
Life Style 2023-05-31 09:34:13

Trending

Jum At Curhat, Kapolres Purworejo Dengarkan Keluhan Warga Di Obwis Sikepel
Life Style 2023-02-10 13:34:53
Related Posts
Jum at Curhat, Kapolres Purworejo Sambangi Desa Bapangsari
Life Style 2023-03-24 13:27:54
Gelapkan Sepeda Motor, Naf Di Tangkap Polisi
Kriminal 2023-02-01 13:14:45