Gadaikan sepeda motor, Sepasang Kekasih Ini Diamankan Polres Purworejo

Kriminal 2023-09-08 10:14:19

banner

Purworejo- Rental sepeda motor kepada korban hr. Muh ribin (67), warga Desa  Dadirejo Kec. Bagelen Kab. Purworejo, oleh pelaku RG (35) warga Ds. Kuwarisan Kec. Kutowinangun Kab.  Kebumen dan RT (30) warga  Ds. Giriharjo Kec. Puhpelem Kab. Wonogiri malah di gadaikan kepada orang lain.

 

Ternyata perbuatan sepasang kekasih ini bukan hanya satu kali ini melainkan sudah berulang kali melakukan aksinya ini, di Daerah Bagelen saja kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dan sepeda motornya tersebut di gadaikan di daerah kebumen dan magelang.

 

Menuruk keterangan pelaku RG sebelumnya saat pertama kali uang hasil gadai sepeda motor tersebut di pergunakan untuk mengobati orang tua saudara RT namun saat iti orang tua RT sudah meninggal, karena merasa nyaman kedua pelaku melaukan berulang-ulang.

 

Kapolres Purworejo Akbp Victor Ziliwu SH. SIK MH melalui kasi humas Polres Purworejo dana konferensi Pers mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 5 kali di kecamatan bagelen namun dalam pengembangannya juga melakukan aksinya di daerah kulon progo.

 

Kedua pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban di daerah kebumen dan magelang dengan rata rata 4 juta dan uangnya di pergunakan untuk keperluan sehari-hari kata Kasi Humas Polres Purworejo.

 

Pelaku RG  datang kerumah korban dengan maksud untuk menyewa Sepeda motor milik korban, pada saat itu RG mengaku bekerja sebagai pekerja bagian lapangan di proyek pembebasan lahan jalan tol Jogja-Cilacap dan beralasan jika menyewa motor untuk digunakan bekerja kemudian RG menyerahkan identitas berupa fotocopy KTP dan KK, dan korban menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110, warna Abu-abu kemudian pelaku RG dan RT menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seijin Sdr. HR. MUH RIBIN selaku pemilik sepeda motor. Kemudian secara berturut-turut Tersangka RIFKI GIOVANI dan Tersangka RITA menyewa lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit Honda Vario 125 milik korban kemudian RG dan RT tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik sepeda motor.

 

Kedua pelaku berhasil diamankan satreskrim Polres Purworejo pada hari Sabtu (05/08) di sebuah Rumah Kost alamat Ds. Jangkaran Kec. Temon Kab. Kulonprogo tambah kasi humas Polres Purworejo.

 

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut Korban mengalami kerugian senilai Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan atas perbuatan kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo

Related Posts