Edarkan Pil Heximer, ST Di Tangkap Satresnarkoba Polres Purworejo

Kriminal 2023-02-20 11:14:50

banner

Purworejo.- Pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Purworejo terus dilakukan Satresnarkoba Polres Purworejo terbukti lagi, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap ST (20) warga Kemiri, Rabu (01/02) di desa Tegal Gondo Kec Butuh

Dari tanggan ST didapat obat jenis Pil warna Kuning ada logo mf atau sering di sebut pil Heximer sebanyak 45 Butir dalam wadah plastic Klip Kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja., S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni S.H.

Sebelumnya Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya oarng yang mengedarkan obat jenis Pil warna Kuning ada logo mf atau sering di sebut pil Heximer setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba berhasil mengamankan ST didaerah butuh.

Saat dilakukan penanngakapn terhadap ST di temukan obat jenis Pil warna Kuning ada logo mf atau sering di sebut pil Heximer sebanyak 45 Butir dalam wadah plastic Klip serta uang sebesar Rp 150.000.-.

Menurut keterangan ST uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Pil warna Kuning ada logo mf atau sering di sebut pil Heximer sebelumnya , dan saat ini saudara ST sudah diamankan di Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangannya Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti yang disita dari saudara ST berupa obat jenis Pil warna Kuning ada logo mf atau sering di sebut pil Heximer sebanyak 45 Butir dalam wadah plastic Klip serta uang sebesar Rp 150.000.-.

Terhadap ST diduga melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan , khasiat dan kemanfaatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo

Related Posts