Butuh Uang Petrus elapkan Mobil Rental

Kriminal 2022-11-23 11:24:42

banner

Purworejo.- Petrus Ayang Perkasa putra warga Jakarta Pusat ditangkap Polres Purworejo, pasalanya Petrus Ayang Perkasa di duga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan saat ini pelaku harus mendekam di hotel Prodeo Polres Purworejo kata Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Ryan Eka Cahya SIK tadi saat konferensi pers.

 

Tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, dan terus dalam pemeriksaan intensif. Kepada awak media, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya SIK menjelaskan kronologi dan pengungkapan kasus tersebut, Disebutkan, waktu kejadian yaitu Kamis 8 September 2022 sekira pukul  06.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo

 

Dari pemeriksaan Petugas tersangka melakukan perbuatannya tersebut untuk mendapatkan uang secara cepat guna memenuhi kebutuhan pribadi, Untuk awal mula kejadian, Kamis 8 September 2022, korban Susan Angraini mencari rental kendaraan roda 4 kemudian  Kendaraan itu akan digunakan oleh saksi bersama tersangka ke Semarang.

 

Namun beberapa waktu lalu saksi mendapatkan telepon dari Susan, di mana Susan mengatakan bahwa ia dalam keadaan ketakutan karena mendapatkan ancaman tersangka, informasi saksi Susan, kendaraan yang sudah dirental tersebut juga dibawa lari oleh tersangka.

 

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Purwodadi melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti dan diproses hukum. Dari laporan  tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan serangkai penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di sekitar Banyumanik Semarang, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza. Barang bukti sudah berhasil diamankan petugas, dan tersangka saat ini menjalan proses hukum mempertanggungjawabkan apa yang menjadi perbuatannya

 

Atas kejadian tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kasat reskrim Polres Purworejo.

Related Posts