4 Pemuda Dibekuk Polres Purworejo, Ini Kasusnya

Kriminal 2022-12-15 20:39:22

banner

Purworejo - Empat orang pemuda, AA (21), AJ (18), IP (16), FD (16) di Purworejo, ditangkap  polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tidak tanggung-tanggung, aksi yang dia dilakukan berhasil menggasak beberapa unit motor.


"Iya benar kita telah menangkap empat orang pelaku curanmor. Setelah menerima laporan tentang adanya kejadian tersebut anggota satreskrim melakukan penyelidikan melalui media social dan dapat ditemukan sepeda motor milik korban yang telah hilang dengan cara di posting di akun media social Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si Jum’at (9/12/2022).

Menurut Ryan, dalam aksinya tersangka hanya mengambil sepeda motor yang tidak di kunci stang sehingga mudah untuk mendorong dan di bawa ke tempat yang aman untuk menyalakan spm tersebut dengan cara mengkonsetingkan kabel kunci kontak sehingga spm dapat menyala..


"Pelaku yang kita tangkap ini sudah beberapa kali menggasak sepeda motor dengan barang bukti 5 unit  sepeda motor yang diambil dari beberapa TKP diantaranya Ds. Sangubanyu Grabag, Ds. Wareng Butuh, Ds. Butuh, Ds Jono Bayan, Ds. Pogung Bayan selain diwilayah Purworejo pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Prembun Kebumen. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satreskrim Polres Purworejo guna proses lebih lanjut ," kata Ryan.

Selanjutnya tersangka yang masih anak – anak dilakukan diversi. Ia berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.   

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.

Related Posts